Senin, 25 Oktober 2010

MATERI AGAMA IMAN KEPADA QADA DAN QADAR

IMAN KEPADA QADA DAN QADAR
A.Pengertian iman kepada qada dan qadar
Iman kepada qada dan qadar adalah meyakini dengan sepenuh hati bahwa segala sesuatu yang terjadi di alam ini dikuasai oleh suatu hukum yang pasti dan tetap yang tidak tunduk kepada kemauan manusia. Segala sesuatu itu meliputi semua kejadian yang menimpa seluruh makhluk hidup, baik berupa hidup atau mati, baik atau buruk,kemunculan atau kemusnahan.

1.Qada
Qada mempunyai beberapa arti yang dapat dilihat dalam ayat-ayat Al-Qur’an berikut.
a.Qada yang berarti hukum atau keputusan terdapat pada surah an-Nisa’ ayat 65.
b.Qada yang berarti mewujudkan atau menjadikan terdapat pada Surah Fussilat ayat 12.
c.Qada yang berarti kehendak terdapat pada Surah Ali ‘Imran ayat 47.
d.Qada yang berarti perintah terdapat pada Surah al-Isra’ ayat 23.

2.Qadar
Qadar juga mempunyai beberapa arti yaitu,
a.Qadar yang berarti mengatur serta menentukan sesuatu menurut batas-batasnya terdapat pada Surah Fussilat ayat 10.
b.Qadar yang berarti ukuran terdapat pada Surah ar-Ra’d ayat 17.
c.Qadar yang berarti ketentuan dan kepastian terdapat pada Surah al-Mursalat ayat 23.
d.Qadar yang berarti kekuasaan dan kemampuan terdapat pada Surah al-Baqarah ayat 236.
e.Qadar yang berarti perwujudan kehendak Allah swt. Terhadap semua makhluk-Nya dalam bentu-bentuk dan batasan-batasan tertentu terdapat pada Surah al-Qamar ayat 49.

3.Hubungan Qada dan Qadar
Qada dan qadar merupakan suatu kesatuan. Qada bersifat qadim ( lebih dahulu ada ), sedangkan qadar bersifat hudus (baru).
Seorang ahli bahasa Al-Qur’an, Iman ar-Raqib, mengatakan bahwa Allah swt. Mentakdirkan segala sesuatu dengan dua macam cara yaitu :
a.Memberiakn qudrah atau kekuatan.
b.Membuat ukuran dan cara-cara tertentu.
Dalam kehidupan sehari-hari, kedua istilah tersebut sering disebut dengan takdir.
Menurut ulama ahlusunah waljamaah, berdasarkan pelakunya, ada dua macam perbuatan di alam semesta ini.
a.Perbuatan yang pertama adalah perbuatan yang dilakukan Allah swt. terhadap makhluk-Nya. Dalam hal ini, tidak ada kekuasaan dan pilihan bagi semua makhluk, kecuali menerimanya.
Contoh : turunnya hujan, tumbuhnya tanaman, kehidupan, kematian, sehat, dan sakit.
b.Perbuatan yang kedua adalah perbuatan yang dilakukan oleh semua makhluk. Semua makhluk melakukan segala perbuatan berdasarkan kehendak dan keinginan yang diberikan Allah swt. kepada mereka. Allah swt. juga memberikan kemampuan dan potensi kepada semua makhluk untuk melaksanakan kehendak dan keinginan mereka.
Sebagai seorang yang beriman, kita harus mengerti segala kejadian yang menimpa diri kita. Hal itu adalah semata-mata kekuasaan Allah swt. Dengan memahaminya, kita akan bisa berlapang dadamenerima segala takdir yang datang dari Allah swt.
Syekh Muhammad Saleh al-Usaimin mengemukakan bahwa takdir itu mempunyai 4 tingkatan :
a.Al-‘ilmu atau pengetahuan adalah mengimani dan meyakini bahwa Allah swt. Maha Mengetahui segala sesuatu. Tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dihadapan-Nya.
b.Al-Kitabah atau penulisan adalah mengimani bahwa Allah swt. telah menuliskan segala ketetapan dalam Lauh Mahfuz yang ada di sisi-Nya. Menurut bahasa, lauh berarti papan catatan dan mahfuz berarti terjaga atau terpelihara. Laul Mahfuz adalah tempat pencatatan ketetapan Allah swt. atas makhluk-Nya yang terpelihara disisi-Nya.
c.Al-Masyi’ah atau kehendak adalah kehendak Allah swt. terhadap segala sesuatu yang yang terjadi atau tidak terjadi, baik di langit maupun di bumi.
d.Al-Khalqu atau penciptaan adalah mengimani Allah swt. sebagai pencipta segala sesuatu serta meyakini bahwa semua yang terjadi dari perbuatan Allah swt. adalah ciptaan Allah swt.

B.Bukti-Bukti Adanya Qada dan Qadar

Bukti qada dan qadar dapat dilihat pada alam ini, termasuk pada manusia. Kapan dan di mana kita dilahirkan kita tidak dapat memilihnya. Kita juga tidak bisa memilih jenis kelamin atau bentuk rupa yang kita inginkan. Semua itu telah ditakdirkan Allah swt. dan manusia tinggal menerimanya saja.
Bukti yang lain adalah ketentuan yang berhunbungan dengan soal mati. Datangnya kematian adalah sebuah misteri dan di luar kekuasaan makhluk. Semua makhluk tinggal menerima saja. Benda-benda di alam ini, seperti matahari, bumi, bulan, bintang-bintang, dan planet-planet. Semua benda itu memiliki takdir yang tidak dapat dilanggarnya. Semua benda-benda langit itu berjalan teratur di angkasa sesuai ketentuan Allah swt. Semua itu disebut dengan sunatullah. Dari semua hal tersebut, semua orang Islam wajib mengimaninya.

C.Sunnatullah

Menurut bahasa, sunnatullah berasal dari kata sunnah yang bersinonim dengan tariqah yang berarti jalan yang dilalui atau sirah yang berarti jalan hidup. Kemudian, kata tersebut digabung dengan lafal Allah sehingga menjadi kata sunatullah yang berarti ketentuan-ketentuan atau hukum Allah swt. yang berlaku atas segenap alam dan berjalan secara tetap dan teratur.

Sunnatullah terdiri dari dua macam, yaitu
1.Sunnatullah qauliyah adalah sunnatullah yang berupa wahyu yang tertulis dalam bentuk lembaran atau dibukukan, yaitu Al-Qur’an.
2.Sunnatullah kauniyyah adalah sunnatullah yang tidak tertulis dan berupa kejadian atau fenomena alam. Contohnya, matahari terbit di ufuk timur dan tenggelam di ufuk barat.
Kedua sunatullah tersebut memiliki persamaan, yaitu
1.Kedua-duanya berasal dari Allah swt.
2.Kedua-duanya dijamin kemutlakannya.
3.Kedua-duanya tidak dapat diubah atau diganti dengan hukum lainnya.
Contohnya adalah hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an. Dalam Al-Qur’an dikatakan bahwa barang siapa yang beriman dan beramal saleh, pasti akan mendapat balasan pahala dari Allah swt. Selain memiliki persamaan, keduanya juga mempunyai perbedaan. Sunatullah yang ada di alam, dapat diukur. Lain halnya dengan sunnatullah yang ada dalam AL-Qur’an. Walaupun hal itu pasti terjadi, tetapi tidak diketahui secara pasti kapan waktunya.
D.Ikhtiar dan Tawakal
Ikhtiar berarti memilih. Menurut istilah, ikhtiar adalah berusaha secara maksimal dalam mencapai tujuan dan hasil, serta bergantung sepenuhnya kepada kehenak Allah swt.
Islam menghendaki agar setiap muslim berusaha sekuat tenaga dengan cara yang halal untuk mengubah nasibnya. Di samping itu, setiap muslim juga harus berusaha mencegah terjadinya suatu bencana atau kegagalan dalam meraih cita-cita.
Terjadi atau tidak terjadinya sesuatu disebabkan oleh dua hal yaitu :
1.Gazirah adalah insting atau bakat pembawaan lahir. Contohnya, perasaan lapar menyebabkan kita makan. Gazirah tidak memberikan kesempatan kepada kita untuk memilih, selain memenuhinya.
2.Ikhtiar adalah usaha secara maksimal sesuai dengan potensi dan kemampuan yang diberikan Allah swt. Contohnya, ketekunan dan keuletan belajar menyebabkan orang memiliki banyak ilmu. Akan tetapi, mutu ilmu pengetahuan dan jumlah kekayaan yang diperoleh itu tergantung pula kepada kekuatan ikhtiar yang diberikan Allah swt.
Tegasnya, yang memberikan kekuatan memilih adalah Allah swt., sedangkan yang memilih adalah manusia. Apabila usaha tersebut hasilnya baik, hal itu tentu saja karena proses usaha yang dilaksanakn juga baik. Demikian sebaliknya, apabila usaha tersebut gagal, hal itu disebabkan proses usaha yang kurang baik.
Tawakal adalah berserah diri kepada Allah swt., berserah diri kepada qada dan qadar Allah swt., terjadi setelah berusaha semaksimal mungkin.
Muenurut Muhammad bin Abdul Wahab, tawakal adalah pekerjaan hati manusia dan pucak tertinggi keimanan. Sifat ini akan datang dengan sendirinya jika iman seseorang sudah matang.
Menurut HAMKA, seseorang disebut beriman apabila belum mencapai puncak tawakal. Tawakal menjadi dasar keimanan semua amal.
Menurut al-Gazali, orang-orang yang bertawakal terbagi menjadi empat bagian yaitu :
1.Orang yang berusaha memperoleh sesuatu yang dapat membawa manfaat kepadanya.
2.Orang yang berusaha memelihara sesuatu yang dimilikinya supaya mendapatkan hal-hal yang bermanfaat.
3.Orang yang merusaha menolak dan menghindarkan diri dari hal-hal yang menimbulkan mudarat atau bencana.
4.Orang yang berusaha menghilangkan mudarat yang menimpa dirinya.
Selanjutnya, al-Gazali menjelaskan bahwa dalam penerapannya tawakal terdiri atas tiga tingkatan, yaitu :
1.Tawakal adalah keadaan hati yang senantiasa tenang dan tentram terhadap apa yang dijanjikan Allah swt.
2.Taslim adalah menyerahkan urusan kepada Allah swt. karena Dia mengetahui segala sesuatu mengenai diri dan keadaannya.
3.Tafhid adalah rida atau rela menerima segala ketentuan Allah swt. bagaimanapun bentuk dan keadaannya.
Berdasarkan al-Qur’an Surah at-Talaq ayat 3, Allah swt. akan mencukupkan segala keperluan orang-orang yang bertawakal dan bila dijabarkan orang yang bertawakal akan :
1.Mendapatkan limpahan sifat ‘aziz atau kehormatan dan kemuliaan.
2.Memiliki keberanian dalam menghadapi musibah atau maut.
3.Menghilangkan keluh kesah dan gelisah, serta mendapatkan ketenangan, ketentraman, dan kegembiraan.
4.Mensyukuri karunia Allah swt. serta memiliki kesabaran apabila belum memperolehnya.
5.Memiliki kepercayaan diri dan keberanian dalam menghadapi setiap persoalan.
6.Mendapatkan pertolongan, perlindungan, serta rezeki yang cukup dari Allah swt.
7.Mendapatkan kepercayaan dari orang banyak karena budi pekertinya yang terpuji dan hidupnya yang bermanfaat bagi orang lain.

E.Fungsi Iman kepada Qada dan Qadar
1.Iman kepada qada dan qadar akan membuat seseorang makin mantap dalam meyakini bahwa Allah swt. adalah Tuhan Yang Maha Esa, Mahakuasa, Maha Berkehendak, Maha Mengetahui, Mahaadil, dan Mahabijaksana.
2.Iman kepada qada dan qadar akan menumbuhkan kesadaran kepada umat manusia bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta ini berjalan sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan Allah swt.
3.Iman kepada qada dan qadar akan mendorong manusia untuk melakukan penelitian-penelitian terhadap benda-benda alam dan hukum-hukum Allah swt. yang kemudian dirumuskan dalam berbagai teori ilmu pengetahuan.
4.Iman kepada qada dan qadar akan menumbuhkan sifat terpuji, sabar, bersyukur, bertawakal, raja’, kanaah, optimis, dinamis, inovatif, dan kreatif.
5.Iman kepada qada dan qadar akan menghilangkan sikap tercela, seperti sombong, kufur nikmat, iri hati, dengki, pesimis, dan statis.
Partai Politik di Indonesia

Indonesia menganut sistem kepertaian dengan sistem multi partai, sejak reformasi 1998  Indonesia menganut sistem multi partai. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk mengetahui perkembangan partai politik di Indonesia adalah melakukan penaksiran (assessment) terhadap tingkat pelembagaan yang telah berlangsung dalam suatu partai politik Yang dimaksud dengan pelembagaan partai politik ialah proses pemantapan partai politik baik dalam wujud perilaku yang memola maupun dalam sikap atau budaya (the process by which the party becomes established in terms of both of integrated patterns of behavior and of attitude or culture). Proses pelembagaan ini mengandung dua aspek, aspek internal-eksternal, dan aspek struktural-kultural. Bila kedua dimensi ini dipersilangkan, maka akan tampak sebuah tabel empat sel, yaitu (1) derajat kesisteman (systemness) suatu partai sebagai hasil persilangan aspek internal dengan struktural, (2) derajat identitas nilai (value infusion) suatu partai sebagai hasil persilangan aspek internal dengan kultural, (3) derajat otonomi suatu partai dalam pembuatan keputusan (decisional autonomy) sebagai hasil persilangan aspek eksternal dengan struktural, dan (4) derajat pengetahuan atau citra publik (reification) terhadap suatu partai politik sebagai persilangan aspek eksternal dengan kultural (Vicky Randall dan Lars Svasand, dalam Party Politics, Vol 8 Januari No 1 Tahun 2002).
Dengan mudanya usia partao politik di Indonesia terlebih partai politik yang berdiri sesudah reformasi 1998, menurut Ramlan Surbakti, Partai politik di Indonesia setidak-tidaknya mengandung tiga kelemahan utama, yaitu (1) ideologi partai yang tidak operasional sehingga tidak saja sukar mengidentifikasi pola dan arah kebijakan publik yang diperjuangkannya tetapi juga sukar membedakan partai yang satu dengan partai lain; (2) secara internal organisasi partai kurang dikelola secara demokratis sehingga partai politik lebih sebagai organisasi pengurus yang bertikai daripada suatu organisme yang hidup sebagai gerakan anggota; (3) secara eksternal kurang memiliki pola pertanggungjawaban yang jelas kepada publik. (Ramlan Surbakti, Perkembangan Parpol di Indonesia).
Kedepan wacana partai politik yang mengemuka adalah penyederhanaan partai politik di pemilu 2009, bahwa jumlah partai politik terlalu banyak, akibatnya pelaksanaan pemerintahan rumit. Terlalu banyak kepentingan yang harus dinegosiasikan antara DPR dan pemerintah. Karena itu muncul gagasan untuk menyederhanakan sistem kepartaian menjadi sistem multipartai yang lebih sederhana.
Electoral Threshold
Dalam demokrasi di mana pun biasa terjadi ketegangan antara keinginan untuk memaksimalkan representasi aspirasi warga yang beragam dan keinginan menciptakan pemerintahan yang efisien dan efektif. Ketegangan ini tidak mudah diatasi. Sulit membangun sistem kepartaian yang sederhana sekaligus representatif secara maksimal dalam masyarakat yang heterogen seperti Indonesia. Pasti ada yang harus dikurangi: efektivitas dan efisiensi pemerintahan atau representasi kepentingan warga di DPR.
Tarik-menarik antara representasi dan efektivitas ini terlihat dalam Rancangan Undang-undang Politik yang baru. Secara eksplisit dinyatakan perubahan sistem kepartaian dilakukan untuk mendukung perwujudan multipartai sederhana (penyederhanaan). Tapi bersamaan dengan itu dinyatakan pula perubahan itu dilakukan dengan tetap menghormati keberagaman bangsa Indonesia (representasi).
Namun semangat penyederhanaan sistem kepartaian terlihat lebih nyata. Diusulkan agar electoral threshold atau ambang batas minimal perolehan suara partai dalam Pemilu 2009 dinaikkan dari tiga menjadi lima persen. Bila usul ini disetujui, partai-partai yang mendapat suara di bawah lima persen dalam Pemilu 2009 tidak bisa ikut dalam Pemilu 2014. Apakah peningkatan electoral threshold ini akan mengurangi jumlah partai yang punya suara efektif di DPR?
Sistem Pluralitas Sederhana
Alternatif lain untuk penyederhanaan sistem kepartaian adalah mengubah sistem proportional representation (PR) seperti yang dianut Indonesia sekarang menjadi sistem pluralitas – secara kurang tepat sering disebut dengan sistem distrik. Di negara-negara demokrasi, sistem pluralitas dari varian first past the post (FPTP) atau pluralitas sederahana dan varian block vote cukup membantu menyederhanakan sistem kepartaian dibandingkan sistem PR dengan segala variannya.
Dalam varian sederhana (FPTP dalam single member district) dari sistem pluralitas, jatah kursi yang diperebutkan di satu daerah pemilihan hanya satu, karena itu hanya ada satu calon yang menang di daerah tersebut. Calon-calon lain, dari partai yang sama maupun yang berbeda, tidak akan punya kursi di DPR dari daerah pemilihan tersebut. Hasil akhirnya, menurut studi empiris, secara umum sistem ini cenderung menghasilkan dua hingga tiga partai saja yang punya kursi efektif di DPR.
Demikian juga kalau varian block vote partai dari sistem pluralitas yang diterapkan. Partai yang mendapat suara paling banyak mengambil semua kursi yang diperebutkan di daerah pemilihan itu. Akibatnya, hanya sedikit partai yang punya wakil dalam jumlah efektif di DPR. Dengan demikian penyederhanaan sistem kepartaian bisa terjadi.
Sama seperti usul untuk menaikkan electoral threshold menjadi sepuluh persen, perubahan sistem PR menjadi sistem pluralitas kemungkinan besar akan mendapat perlawanan dari partai-partai yang mendapat suara sedikit di banyak daerah pemilihan. Kalau sistem pluralitas diterapkan dengan memekarkan jumlah daerah pemilihan ataupun tidak, dan kalau menggunakan data Pemilu 2004, maka kemungkinan ada partai politik yang mendapat jumlah kursi mayoritas di DPR. Ini akan melahirkan sistem kepartaian sederhana, bahkan amat sederhana.
Dengan sistem pluralitas dengan dua varian itu, bila data Pemilu 2004 dipakai, kemungkinan partai yang punya wakil di DPR dengan jumlah efektif adalah Partai Golkar dan PDI Perjuangan. PKB mungkin masih punya kursi meskipun tidak banyak, karena dalam Pemilu 2004 cukup banyak calon PKB yang mendapat suara terbanyak di sejumlah daerah pemilihan di Jawa Timur. PKS punya wakil di DPR dari daerah pemilihan di Jakarta dan Jawa Barat. Partai lain seperti Demokrat, PPP, dan PAN, apalagi partai lain yang lebih kecil, kemungkinan akan hilang karena tidak mendapat suara paling banyak di satu pun daerah dalam Pemilu 2004.Seandainya daerah pemilihan dimekarkan untuk mengakomodasi prinsip single member district dari sistem pluralitas sehingga jumlah daerah sebanyak jumlah anggota DPR, cerita Pemilu 2004 sedikit berbeda. Kalau dianggap tidak banyak perubahan perilaku pemilih, PPP dan PAN serta Demokrat kemungkinan masih akan mendapat kursi meskipun sedikit, dan karenanya tidak efektif.